Penyempurnaan RUU KUHP Terus Dilakukan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan Foto : Runi/mr
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat pembahasan RUU KUHP antara DPR RI dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir. Berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya dari cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan.
“Semangat menyelesaikan RUU KUHP adalah agar menjelang 74 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita punya aturan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan aturan hukum warisan kolonial. Pro aktifnya masyarakat dalam memberikan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam hal pasal-pasal penghinaan agama ataupun pasal-pasal lainnya," ujarnya saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Pratiwi Febny (LBH Jakarta), Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta), Siti Aminah (ILRC), Pdt Penrad Siagian (Paritas Initiative), Suhadi Sendjaja (N3I), Peter Lesmana (MATAKIN), Trisno Raharjo (Muhammadiyah), RM Agustinus Heri Wibowo (KWI) dan Pdt Lokka (PGI),
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini sejalan dengan semangat Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, bahwa KUHP merupakan citra peradaban sebuah bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan politik pemidanaan internasional. Karenanya, penyempurnaan RUU KUHP akan terus dilakukan hingga akhirnya bisa tuntas 100 persen untuk disahkan menjelang DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada September 2019.
“Di dunia internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi populer. Bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 250 dan 313 RUU KUHP ditinjau kembali. Karena memang pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku,” tandas legislator dapil Jawa Tengah VII itu.
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan menyampaikan berbagai masukan. Antara lain mengganti kata 'penghinaan' dengan 'hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi'. Serta mengganti judul Bab VII RUU KUHP yang menyebut 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama', agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.
“Semangat keberadaan Bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakininya, sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," tandas Bamsoet.
Karenanya, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyampaikan, berbagai masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI. Sehingga, KUHP yang dihasilkan bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Keaktifan masyarakat memberikan masukan adalah cermin kepedulian mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai jika kelak RUU KUHP ini disahkan, justru malah terjadi penolakan dimana-mana. Karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi. Sehingga saat RUU KUHP ini disahkan, masyarakat bisa menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan duka cita," pungkas Bamsoet. (sf)